JOGJAREPORT.ID, INDRAMAYU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima uang hasil lelang aset sitaan perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) senilai Rp2,78 miliar.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset setelah bank daerah itu mengalami kegagalan akibat kasus tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan hasil sita lelang sebesar Rp2.786.999.831 kepada LPS pada Kamis (22/10/2026). Dana tersebut berasal dari penyitaan aset dalam perkara korupsi BPR KRI yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan penyerahan hasil lelang tersebut merupakan bagian dari upaya lembaganya memulihkan dana penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah.
“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset,” ujar Fajar di Indramayu belum lama ini.
Baca Juga : Maksimal 90 Hari Kerja, LPS Pastikan Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPRS Hasanah Mandiri
Ia juga mengapresiasi kerja sama Kejari Indramayu dalam proses penanganan perkara dan pengembalian aset.
Menurut Fajar, proses likuidasi BPR KRI masih berlangsung. LPS bersama Kejari Indramayu terus berkoordinasi untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perkara perbankan tersebut.
Salah satu langkah yang masih dilakukan adalah penagihan serta pelelangan agunan kredit yang belum selesai diproses.
“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” katanya.
Fajar menjelaskan, upaya penagihan dan pelelangan aset dalam proses likuidasi BPR KRI telah menghasilkan sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari dana penjaminan simpanan nasabah yang telah dibayarkan LPS.
LPS sebelumnya mengeluarkan dana sebesar Rp.312 miliar untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI yang memenuhi persyaratan pembayaran.
Dengan demikian, hasil pemulihan aset masih belum menutup seluruh dana yang telah dikeluarkan untuk pembayaran klaim nasabah.
LPS menyatakan masih terdapat ratusan agunan yang perlu dilelang. Hasil pelelangan tersebut nantinya diserahkan kepada LPS untuk menjadi bagian dari pengembalian dana penjaminan.
Baca juga: Bundling iPhone 16 + IM3 Platinum Ternyata Cuma Segini Harganya!
Upaya pemulihan aset juga menjadi bagian dari penanganan tindak pidana perbankan. Selain mengurangi kerugian dana penjaminan, langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Kepala Kejari Indramayu, Niko SH, MH, menyambut baik koordinasi dengan LPS dalam penyerahan hasil lelang tersebut.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan.
“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelas Niko.
BPR KRI Kehilangan Izin Usaha
Berdasarkan informasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dikutip LPS, perkara korupsi BPR KRI terjadi pada periode 2013 hingga 2021.
Modus yang diungkap dalam perkara tersebut meliputi penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar ketentuan, serta 14 kredit yang diberikan atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu di luar kewenangannya.
Kasus tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan BPR KRI hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 12 September 2023.
Baca Juga : LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Dijaga
Setelah izin usaha dicabut, proses penanganan bank diserahkan kepada LPS. Lembaga tersebut kemudian menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.
Pemulihan aset melalui penagihan, penyitaan, dan pelelangan menjadi salah satu tahapan untuk mengembalikan dana yang telah digunakan LPS dalam memenuhi kewajiban penjaminan kepada nasabah. (*/)







