Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News
[wpm_lang_switcher]

breaking news · 4 Nov 2026 WIB ·

Mengarah Makar, Prabowo Copot Jabatan Listyo Sigit


					Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi ( Foto : Sekretariat Negara ) Perbesar

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi ( Foto : Sekretariat Negara )

JOGJAREPORT.ID,JAKARTA  – Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden telah mengambil keputusan memberhentikan  Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan penyadapan ilegal, penghilangan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara, sejumlah pejabat negara, serta tokoh lainnya. Pengumuman itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (4/11/2026) siang.

Prasetyo mengatakan Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian tersebut pada Rabu pagi. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Haryo Purnomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekretariat Kepresidenan.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Pratikno dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Menurut Prasetyo, Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyadapan dan akses ilegal yang menyasar kepala negara, pimpinan negara, serta sejumlah tokoh lainnya.

Ia menilai dugaan tindakan tersebut bukan persoalan biasa karena berkaitan dengan keamanan dan kepentingan negara.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga : Rocky Gerung Masuk Istana, Resmi Jadi Wantimpres Prabowo

Mengarah  Makar

Prasetyo menilai tindakan penyadapan ilegal dan penghilangan bukti elektronik tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan negara. Meski demikian,   pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif di balik tindakan tersebut. Karena itu, pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

“Jadi, kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan pimpinan pemerintahan memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Penyalahgunaan informasi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kepentingan nasional hingga kedaulatan negara.

Prasetyo juga menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi turut melibatkan sejumlah menteri, pimpinan partai politik, dan tokoh organisasi masyarakat.

Namun, ia belum bersedia menyampaikan detail mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran maupun dugaan motif tindakan tersebut.

“Secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Ayatollah Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS–Israel,

Penanganan Objektif

Prasetyo mengatakan Presiden telah menerima laporan dari Kapolri mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut dan memberikan dukungan dan arahan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, Presiden meminta kepolisian menangani perkara secara objektif dan transparan.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.

Prasetyo meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses penyadapan yang dilakukan secara sah. Menurutnya, tindakan penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran yang sedang ditangani merupakan tindakan yang diduga dilakukan oknum tertentu, bukan bagian dari prosedur penyadapan yang sah.

“Terhadap kasus penyadapan ini, kami ingin memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” ujarnya.

Baca Juga : Politik Ekonomi Hilirisasi Massal Prabowo

Prasetyo menutup konferensi pers dengan menegaskan pemerintah menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. (*/)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

7 Hewan Pengisap Darah Manusia, Apa saja Yang Bahaya?

4 November 2026 - 12:23 WIB

LPS Terima Rp.2,78 Miliar Hasil Sitaan Korupsi BPR KRI Indramayu

4 November 2026 - 10:57 WIB

LPS

Metea, Minuman Sehat Dengan Cita Rasa Unik

3 November 2026 - 19:13 WIB

Metea

Menikmati Kesegaran Alami Pancuran Tuk Bulus Balong

2 November 2026 - 19:39 WIB

Tuk Bulus

7 Tips Menyikapi Fenomena Cancel Culture.

2 November 2026 - 12:02 WIB

Cancel Culture

Raffi Ahmad : Saya Minta Maaf !

1 November 2026 - 11:20 WIB

Raffi
Trending di Buzz