JOGJAREPORT.ID, TEKNO – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia membuka perhatian publik terhadap teknologi yang selama ini jarang dikenal masyarakat. Salah satu istilah yang muncul dalam pengungkapan kasus tersebut adalah Lawful Interception Management System (LIMS).
Nama LIMS menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan komunikasi milik kepolisian. Teknologi yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum itu diduga dioperasikan tanpa prosedur yang semestinya.
Lantas, apa sebenarnya LIMS? Apakah teknologi ini merupakan alat sadap yang bisa digunakan untuk mendengarkan percakapan telepon seseorang?
Baca Juga :522 Pelajar Adu Ketepatan Roket Air di Embung Giwangan
Mengenal LIMS
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, yakni sistem manajemen intersepsi komunikasi yang dirancang untuk mendukung kegiatan penyadapan secara sah.
Secara sederhana, LIMS bukan aplikasi mata-mata yang harus dipasang langsung di telepon seluler seseorang. Sistem ini bekerja melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi dan digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi berdasarkan kewenangan hukum.
Dalam praktiknya, teknologi ini memungkinkan aparat penegak hukum yang berwenang memperoleh informasi komunikasi tertentu untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan.
European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lembaga yang mengembangkan standar teknologi telekomunikasi, mengenal mekanisme tersebut sebagai lawful interception.
Artinya, penyadapan tidak semata-mata bergantung pada kecanggihan teknologi. Legalitas, kewenangan, dan prosedur menjadi bagian penting yang menentukan apakah intersepsi komunikasi dapat dilakukan secara sah.
Bagaimana Cara Kerja LIMS?
Secara umum, sistem intersepsi komunikasi melibatkan aparat penegak hukum, operator telekomunikasi, dan pusat pemantauan.
Aparat terlebih dahulu menentukan target berdasarkan kebutuhan penegakan hukum dan memperoleh otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, operator telekomunikasi menjalankan mekanisme intersepsi melalui infrastruktur jaringan. Informasi komunikasi yang masuk dalam cakupan kewenangan kemudian diteruskan kepada pusat pemantauan untuk dianalisis.
Informasi yang dapat diperoleh bergantung pada jenis komunikasi, teknologi yang digunakan, serta ruang lingkup intersepsi yang diizinkan.
Dengan demikian, LIMS tidak tepat dipahami sebagai satu perangkat sederhana yang bisa langsung membuka seluruh isi komunikasi seseorang. Sistem ini merupakan bagian dari infrastruktur teknologi yang kompleks.
Baca Juga : Senjata Berteknologi AI dari Telkomsel Untuk Para Guru
LIMS Berbeda dengan Pegasus
LIMS juga perlu dibedakan dari perangkat lunak mata-mata seperti Pegasus.
Pegasus dikenal sebagai teknologi spyware yang dapat menyerang perangkat target. Sementara itu, LIMS bekerja melalui jaringan telekomunikasi.
Perbedaan tersebut penting untuk memahami mekanisme penyadapan. Pada sistem intersepsi jaringan, aktivitas pemantauan tidak harus meninggalkan perubahan langsung pada perangkat telepon yang menjadi sasaran.
Baca juga: Bioskop ScreenX Segera Hadir di Jogja, Nonton Film Makin Puas
Namun, kemampuan memperoleh isi komunikasi tidak selalu sama untuk setiap layanan.
Sebagai contoh, pesan WhatsApp menggunakan enkripsi end-to-end. Artinya, intersepsi jaringan tidak otomatis membuat isi pesan dapat dibaca. Kemampuan mengakses isi pesan berbeda dengan memperoleh metadata atau informasi aktivitas komunikasi.
Dugaan Penyalahgunaan
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya sepanjang 2025–2026.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.
Sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Dua Sisi Teknologi
Kasus ini memperlihatkan bahwa teknologi penyadapan memiliki dua sisi. Di satu sisi, intersepsi komunikasi dapat membantu aparat mengungkap tindak pidana serius. Di sisi lain, penyalahgunaan kewenangan berpotensi mengancam privasi, kebebasan berkomunikasi, dan keamanan negara.
Persoalan mendasar bukan semata-mata keberadaan LIMS, melainkan siapa yang mengoperasikan, atas dasar kewenangan apa, serta bagaimana penggunaan sistem tersebut diawasi.
Apalagi, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh strategis menyangkut persoalan yang jauh lebih luas daripada pelanggaran privasi individual.
Teknologi canggih tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai berpotensi menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga : Teknologi Penghematan Energi di Rumah Tangga Modern
Karena itu, transparansi penyidikan, pengawasan internal, dan penegakan hukum yang profesional menjadi penting untuk memastikan teknologi intersepsi benar-benar digunakan sesuai tujuan dan ketentuan hukum yang berlaku.
LIMS dirancang untuk membantu penegakan hukum , sehingga tidak boleh dipakai sebagai alat untuk memantau komunikasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah. (*/)







