Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News
[wpm_lang_switcher]

Bisnis · 7 Nov 2026 WIB ·

LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi


					LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi Perbesar

Perusahaan Tak Bisa Langsung Jadi Peserta

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mematangkan skema kepesertaan sebagai salah satu tahapan penting sebelum mengaktifkan Program Penjaminan Polis Asuransi pada Juli 2027.

Melalui program ini, LPS tidak hanya menyiapkan perlindungan bagi pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan, tetapi juga berupaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Berbeda dengan program penjaminan simpanan perbankan, peserta Penjaminan Polis Asuransi bukanlah masyarakat secara langsung. Kepesertaan program ini ditujukan kepada perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Sementara itu, perusahaan yang menyelenggarakan asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan.

Baca Juga : LPS Tekankan 3 Kunci Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko BPRS

Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS, Aroma Patria Perdana, menjelaskan bahwa meskipun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta, proses kepesertaannya tidak berlangsung secara otomatis.

“Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini, sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, namun kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta,” ujar Aroma di Yogyakarta, Jumat (6/11/2026).

Penyiapan skema tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam LPS Media Workshop bersama 35 jurnalis dari Yogyakarta, Solo, dan Semarang yang berlangsung di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta.

Selain Aroma, kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS Muhamad Yusron serta Kepala Divisi Pembayaran dan Pengalihan Polis, Group Penanganan Klaim Polis LPS, Aditia Gani Ardhi.

Baca Juga : LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Dijaga

Kondisi Keuangan Menjadi Syarat Kepesertaan

Salah satu aspek yang tengah disiapkan LPS adalah persyaratan kesehatan keuangan perusahaan sebelum ditetapkan sebagai peserta. Penilaian tersebut nantinya dilakukan dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain melalui perhitungan Risk Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan.

Dalam rancangan persyaratan yang dibahas, LPS mengusulkan batas minimal RBC sebesar 120 persen. Perusahaan juga diusulkan tidak sedang berada dalam status pengawasan khusus atau intensif OJK.

Persyaratan kesehatan keuangan ini ditujukan untuk mengurangi risiko perusahaan mengalami kegagalan pada tahap awal pelaksanaan program. Dengan begitu, kepesertaan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan skema perlindungan.

Aroma menyebut penggunaan prasyarat tingkat kesehatan perusahaan merupakan praktik yang juga diterapkan di negara lain yang memiliki program penjaminan polis asuransi.

“Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” jelasnya.

Meski demikian, penerapan persyaratan tersebut perlu disertai pengaturan masa transisi. Sebab, tidak seluruh perusahaan asuransi dipastikan langsung memenuhi kriteria ketika program mulai diberlakukan.

Baca Juga :Maksimal 90 Hari Kerja, LPS Pastikan Bayar  Klaim Simpanan Nasabah BPRS Hasanah Mandiri 

Perusahaan yang Belum Memenuhi Syarat Mendapat Masa Transisi

Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS, Muhamad Yusron, mengatakan pengaturan masa transisi menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan kepesertaan. LPS perlu memberikan kesempatan kepada perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus mempersiapkan operasionalnya.

“Ada beberapa tantangan, antara lain bagaimana mengelola masa transisi ketika terdapat PA yang belum memenuhi syarat kepesertaan pada tahap awal. Oleh karenanya diperlukan masa transisi yang transparan dan terukur untuk memberikan waktu yang memadai bagi PA dalam memenuhi persyaratan sekaligus menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.

Dalam rancangan mekanisme yang disampaikan, pendaftaran perusahaan asuransi akan dilakukan secara bertahap. Perusahaan yang masih membutuhkan penguatan kondisi keuangan diberikan waktu transisi sekitar dua bulan untuk memenuhi persyaratan, dengan koordinasi bersama OJK.

Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan belum memenuhi ketentuan kesehatan keuangan, perusahaan belum dapat ditetapkan sebagai peserta pada periode itu. Perusahaan masih memiliki kesempatan mengulangi proses pada periode pendaftaran berikutnya.

LPS juga akan menetapkan secara jelas jangka waktu, persyaratan, dan target pencapaian untuk setiap tahapan pendaftaran.

Mekanisme ini diharapkan memberi ruang bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Di sisi lain, kejelasan status kepesertaan diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana perlindungan polis mereka ketika program mulai berjalan.

Karena itu, LPS juga menyiapkan strategi komunikasi kepada perusahaan asuransi, otoritas terkait, dan masyarakat. Informasi mengenai persyaratan, ketentuan masa transisi, serta status kepesertaan perlu disampaikan secara terbuka untuk mengelola ekspektasi publik.

Pengalihan Polis Jadi Salah Satu Mekanisme Perlindungan Nasabah

Selain memastikan perusahaan memenuhi persyaratan kepesertaan, LPS juga menyiapkan mekanisme penanganan ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

Salah satu metode yang akan digunakan adalah Transfer Polis Asuransi atau pengalihan portofolio polis. Melalui mekanisme ini, polis dari perusahaan asuransi yang gagal dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi lain yang masih sehat.

Baca juga: Akkar Juice Bar, Tampil Beda Dengan Botol Kaca

Tujuannya adalah menjaga agar perlindungan dan manfaat asuransi yang dimiliki nasabah tidak langsung terhenti akibat perusahaan tempat mereka membeli polis mengalami kegagalan.

Yusron memberikan gambaran mengenai situasi yang mungkin dialami pemegang polis ketika perusahaan asuransi tidak lagi dapat beroperasi.

“Sebagai gambaran, jika ada nasabah asuransi yang sedang antri di rumah sakit, ketika hendak bayar, ternyata perusahaan asuransinya tutup. Tapi di waktu yang sama, dengan metode pengalihan polis yang kita gunakan maka polisnya kita alihkan ke perusahaan asuransi yang sehat, sehingga nasabah tersebut terselesaikan klaim atau pertanggungannya. begitulah cara kerjanya program ini untuk bisa memberikan kenyamanan kepada pemegang polis,” jelasnya.

Melalui pengalihan tersebut, polis diharapkan tetap aktif sehingga nasabah tidak kehilangan manfaat perlindungan yang telah dimiliki. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan polis ketika perusahaan asuransi tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya.

Menurut Yusron, tujuan program tidak berhenti pada perlindungan terhadap nasabah yang terdampak kegagalan perusahaan. Keberadaan skema penjaminan juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

“Ada dua poin utama dari tujuan penjaminan polis asuransi ini, yang pertama adalah proteksi terhadap nasabah asuransi dan yang kedua serta besar pengaruhnya adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” imbuh Yusron.

Batas Manfaat dan Iuran Masih dalam Pembahasan

Dalam rancangan desain program, LPS juga membahas batas maksimal manfaat yang dapat dijamin. Salah satu angka yang diusulkan adalah perlindungan hingga Rp500 juta per polis. Besaran tersebut diperkirakan dapat mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis.

Namun, angka tersebut masih berupa usulan dan perlu ditetapkan melalui regulasi pelaksana. Perlindungan juga diarahkan pada manfaat proteksi asuransi, sehingga komponen investasi dalam produk unit-linked tidak otomatis menjadi bagian yang dijamin.

Di sisi perusahaan, program ini akan disertai kewajiban pembayaran iuran. Rancangan yang dibahas mencakup iuran awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas perusahaan. Untuk perusahaan asuransi syariah, perhitungan juga memperhitungkan dana tabarru dan tanahud sesuai rancangan ketentuan.

Sementara itu, iuran berkala diusulkan sebesar 0,2 persen per tahun dari cadangan teknis atau kewajiban kontrak asuransi, dengan pembayaran setiap semester.

Muhamad Yusron menegaskan bahwa besaran tersebut belum menjadi ketentuan final.

“Besaran tersebut masih merupakan usulan dalam pembahasan desain program dan perlu dipastikan melalui regulasi pelaksana,” kata Yusron.

Besaran iuran nantinya menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan perusahaan dalam pengelolaan keuangan dan strategi bisnis. Meski berpotensi menambah beban biaya, penyesuaian premi kepada nasabah tidak otomatis terjadi karena bergantung pada kemampuan keuangan perusahaan dan ketentuan akhir program.

Industri asuransi juga mendorong agar skema kontribusi mempertimbangkan profil risiko masing-masing perusahaan. Dalam rencana jangka panjang, LPS menargetkan penerapan sistem premi diferensial pada 2030 untuk membangun pendanaan program yang lebih adil dan berkelanjutan sekaligus mendukung praktik manajemen risi

 Targetkan Aktivasi pada Juli 2027

Persiapan Penjaminan Polis Asuransi tidak hanya mencakup regulasi kepesertaan dan skema perlindungan. LPS juga menyiapkan infrastruktur teknologi informasi, sumber daya manusia, serta sistem pengelolaan data polis.

Agenda persiapan sepanjang 2026 meliputi penyusunan regulasi dan kebijakan pascaamandemen UU P2SK, pengembangan sistem SCV polis, pengujian industri, simulasi, serta sosialisasi kepada perusahaan asuransi.

Memasuki 2027, agenda yang direncanakan mencakup penarikan iuran, pengembangan SCV polis terintegrasi, penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bermasalah, serta penyusunan kerangka open resolution.

LPS menargetkan program dapat diaktifkan pada Juli 2027. April 2027 menjadi skenario optimistis, sedangkan Juli 2027 merupakan skenario moderat. Sementara itu, UU P2SK memberikan batas waktu aktivasi paling lambat Januari 2028.

Pencapaian target tersebut masih bergantung pada penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP), regulasi pelaksana, serta kesiapan infrastruktur dan industri asuransi.

LPS

Baca Juga :LPS Terima Rp.2,78 Miliar Hasil Sitaan Korupsi BPR KRI Indramayu

Melalui program ini, LPS berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

Pada akhirnya, peningkatan kepercayaan masyarakat diharapkan turut mendorong penetrasi asuransi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. ( Dimas Fauzy)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Festa, Menjaga Nyala Tradisi Ruang Ekspresi Kota

6 November 2026 - 22:52 WIB

JCWF 2026 Resmi Dihelat, Perkuat Daya Tarik Wellness Tourism Yogyakarta

6 November 2026 - 22:16 WIB

KAI Gelar Rail Heritage Forum 2026 di Lawang Sewu,

6 November 2026 - 20:37 WIB

Rail

Ini bedanya hujan meteor Taurid Utara dan Taurid Selatan!

6 November 2026 - 14:23 WIB

Mendekatkan Layanan SIM Ke Masyarakat

5 November 2026 - 13:43 WIB

SIM

Jokowi Tepati Janji. Tunjukkan Ijazah Asli Dipersidangan

5 November 2026 - 13:19 WIB

Ijazah
Trending di Headline